HIPPAM TIRTA SARI. HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum) TIRTA SARI Desa Segobang sebagai lembaga desa yang berwenang dalam pengelolaan air bersih kepada masyarakat berdiri tahun 2008, dengan dikuatkan oleh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Segobang Nomor 21 Tahun 2011 untuk kepengurusan 2011 ~ 2015. Tahap pembangunan jaringan dimulai
KEPALA DESA SEGOBANG bahwa ketersediaan air bersih merupakan salah satukebutuhan pokok masyarakat yang sangat penting yang harus disediakan dan dijamin untuk kesejahraan; bahwa untuk menjamin ketersediaan air bersih secara terus menerus dan merata bagi seluruh masyarakat desa maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap pemanfaatan air bersih dan 1.4 Manfaat Penelitian. 1) Bagi pihak pelabuhan, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan bahan masukan dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan pemanfaatan dan pengelolaan air bersih. 2) Bagi nelayan atau stakeholders dapat memberikan informasi mengenai kondisi air bersih di PPS Bungus. TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM PERDESAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BULELENG, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40, Pasal 49, dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum serta untuk memenuhi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, bahwa ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Desa memuat Visi dan Misi Kepala Desa, arah kebijakan Pembangunan Desa,serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,